Polemik Mengungkap Alasan Pemerintah Ingin Kenakan PPN Sembako Hingga Pendidikan
Jakarta - Rencana pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kelompok barang dan jasa tertentu, termasuk sembako dan pendidikan dikritik oleh banyak pihak. Rencana ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan word play here menjelaskan latar belakang perubahan ketentuan PPN tersebut, khususnya terkait informasi mengenai PPN untuk sembako dan jasa pendidikan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, perubahan ketentuan PPN ini dilatarbelakangi beberapa hal. Pertama, karena adanya distorsi ekonomi disebabkan tax occurrence, sehingga harga produk dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor. Selain itu, juga disebabkan pemungutan pajak yang ada saat ini dinilai tidak efisien serta pemberian fasilitas seperti saat ini memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) Pajak dan Surat Keterangan Ti...